Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pembaharuan KK

Syarat Pelaporan Akta Kelahiran (Kelahiran Baru)
1. Mengisi Formulir Kelahiran
2. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit (RS)/Puskesmas/Klinik/Desa/SPTJM Kelahiran
3. KK Asli
4. Fotocopy KTP Orang Tua (Ibu-Bapak)
5. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua/SPTJM Suami-Istri
6. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
7. Fotocopy Akta Kelahiran Anak Sebelumnya (Jika Ada)
8. Fotocopy KTP Pelapor (Jika orang lain yang melapor)
9. Nomor HP Pelapor

 

Syarat Permohonan Akta Kelahiran (yang sudah Terdaftar di KK)
1. Mengisi Formulir Kelahiran
2. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit (RS)/Puskesmas/Klinik/Desa/SPTJM Kelahiran
3. Fotocopy KK
4. Fotocopy KTP yg dibuatkan akta kelahiran.
5. Fotocopy KTP Orang Tua (Ibu-Bapak)
6. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua/SPTJM Suami-Istri
7. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
8. Fotocopy KTP Pelapor (Jika orang lain yang melapor)
9. Nomor HP Pelapor

 

Syarat Pelaporan Kematian
1. KK Asli
2. Mengisi Formulir kematian
4. KTP Asli Suami istri (Jika Salah Satu Meninggal)
5. Surat keterangan Meninggal dari RS/Puskesmas/Desa
6. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
7. Fotocopy KTP Pelapor (Jika orang lain yang melapor)
8. Nomor HP Pelapor