MARJUNI
KEPALA DESA
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.
Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
MOH. SAFE'I
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pada Pasal 1 angka 4 UU Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa) :
1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
HUSNUL FU'AD,A,Md
SEKRETARIS DESA
SEKRETARIS DESA
TUGAS
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
FUNGSI
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, sumber-sumber administrasi pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
HAENI
KASI PEMERINTAHAN
TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN
TUGAS
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
FUNGSI
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
- Melaksanakan administrasi kependudukan.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
BUKU ADMINISTRASI KASI. PEMERINTAHAN
1. BUKU INDUK PENDUDUK
2. BUKU MUTASI PENDUDUK
3. BUKU REKAPITULASI JUMLAH PENDUDUK
4. BUKU PENDUDUK SEMENTARA
5. BUKU KTP & KK
6. BUKU KEJADIAN BENCANA
7. BUKU KEJADIAN DAN KETERTIBAN
8. BUKU LAPORAN
MAHLI
KAUR PERENCANAAN
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan manajemen tata praja dalam pemerintahan desa. Ia juga memiliki tugas menyusun rancangan regulasi desa serta mengurusi pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penataan dan pengelolaan wilayah, pendataan dan pengelolaan profil desa, serta kependudukan.
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
TUGAS
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
FUNGSI
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
- Melaksanakan penyusunan laporan.
MIRANTI
KASI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan dalam struktur Pemerintah Desa mempunyai beberapa tugas yaitu melaksanakan penyuluhan serta motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban seluruh masyarakat. Kasi pelayanan juga berkewajiban meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan, serta pelestarian nilai sosial dan budaya di masyarakat.
LIA ANDINI
KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan desa dan penduduk desa,
TUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN
TUGAS
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
FUNGSI
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan, desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.
SUHAEDI
KAUR UMUM
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan berbagai urusan ketata-usahaan misalnya: penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, administrasi surat-menyurat, penataan administrasi perangkat desa, tata naskah, arsip, administrasi aset, ekspedisi, inventarisasi, penyiapan rapat, layanan umum hingga perjalanan dinas.
BUKU ADMINISTRASI KAUR TATA USAHA UMUM
1. BUKU PERATURAN DESA
2. BUKU KEPUTUSAN KEPALA DESA
3. BUKU INVENTARIS DAN KEKAYAAN DESA
4. BUKU APARAT PEMERINTAH DESA
5. BUKU TANAH KAS DESA
6. BUKU TANAH DI DESA
7. BUKU AGENDA
8. BUKU EKSPEDISI
9. BUKU LEMBARAN DESA DAN BERITA DESA
HIDAYATI
KAUR KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan termasuk administrasi keuangan, verifikasi administrasi keuangan, sumber pendapatan dan pengeluaran, administrasi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta beberapa unsur di lembaga pemerintahan desa lainnya.
MUHAEDI
OPERATOR DESA
Operator Desa adalah individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi desa (SID) dan aplikasi terkait administrasi pemerintahan desa. Mereka berperan penting dalam memastikan data desa akurat, terstruktur, dan mudah diakses oleh masyarakat. Tugas seorang operator desa mencakup:
-
Penginputan dan Pengelolaan Data: Memasukkan data kependudukan, keuangan desa, dan data aset desa ke dalam sistem.
-
Pengoperasian dan Pemeliharaan SID: Memastikan SID berfungsi dengan baik dan melakukan pemeliharaan rutin.
-
Penyusunan Laporan: Menyusun laporan periodik mengenai data desa.
-
Pelayanan Informasi: Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai data desa yang tersedia.
-
Koordinasi dengan Perangkat Desa Lainnya: Bekerja sama dengan perangkat desa lainnya untuk memastikan data desa terintegrasi dan akurat.
RUSDIANTO
OPERATOR DESA
Operator Desa adalah individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi desa (SID) dan aplikasi terkait administrasi pemerintahan desa. Mereka berperan penting dalam memastikan data desa akurat, terstruktur, dan mudah diakses oleh masyarakat. Tugas seorang operator desa mencakup:
-
Penginputan dan Pengelolaan Data: Memasukkan data kependudukan, keuangan desa, dan data aset desa ke dalam sistem.
-
Pengoperasian dan Pemeliharaan SID: Memastikan SID berfungsi dengan baik dan melakukan pemeliharaan rutin.
-
Penyusunan Laporan: Menyusun laporan periodik mengenai data desa.
-
Pelayanan Informasi: Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai data desa yang tersedia.
-
Koordinasi dengan Perangkat Desa Lainnya: Bekerja sama dengan perangkat desa lainnya untuk memastikan data desa terintegrasi dan akurat.
MUHAMMAD EHSAN
KADUS MELASE
Kedudukan dan Landasan Hukum Kepala Dusun
Kepala Dusun termasuk dalam struktur perangkat desa yang kedudukannya diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019
-
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
-
Peraturan Bupati dan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Kepala Dusun berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Kepala Dusun bukan sekadar pelaksana teknis, tetapi juga pemimpin lokal yang menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat di wilayah dusunnya.
Tugas Pokok Kepala Dusun
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 8, Kepala Dusun mempunyai tugas pokok:
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban umum.
Tugas ini mengandung arti bahwa Kepala Dusun tidak hanya bertugas administratif, tetapi juga harus mampu menjadi pemimpin sosial, pembina masyarakat, penggerak partisipasi, serta penghubung antara aspirasi warga dan program pembangunan desa.
Fungsi Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Dusun memiliki sejumlah fungsi penting sebagai berikut:
-
Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Dusun
Kepala Dusun menjadi perpanjangan tangan Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan dan menyampaikan kebijakan desa kepada masyarakat. Ia membantu pelaksanaan program-program desa yang menyasar langsung ke tingkat dusun.
-
Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Sosial
Kepala Dusun mendata warga yang membutuhkan pelayanan administrasi seperti pengantar KTP, KK, akta kelahiran, pindah datang, surat keterangan miskin, serta membantu proses pendataan bantuan sosial dan program kesejahteraan lainnya.
-
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kepala Dusun bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Linmas, RT/RW, dan pemuda untuk menjaga keamanan, mencegah konflik, serta menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan dusun secara musyawarah dan bijak.
-
Pengorganisasian Gotong Royong dan Kegiatan Sosial
Kepala Dusun memimpin kegiatan kerja bakti, pembangunan sarana dusun, pengajian, peringatan hari besar, serta kegiatan sosial keagamaan lain yang memperkuat kebersamaan dan nilai-nilai sosial masyarakat.
-
Fasilitasi Program Pemerintah dan Pembangunan
Dalam setiap kegiatan pembangunan desa seperti pembangunan jalan dusun, saluran air, rumah tidak layak huni, hingga kegiatan pemberdayaan, Kepala Dusun menjadi koordinator lokal yang memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana dan disertai partisipasi warga.
-
Pendataan dan Pemutakhiran Data Kependudukan
Kepala Dusun berkewajiban menyampaikan perubahan data warga seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, dan perpindahan kepada pemerintah desa agar database desa selalu akurat dan terkini.
-
Menampung dan Menyampaikan Aspirasi Masyarakat
Sebagai pemimpin lokal, Kepala Dusun menjadi pendengar dan penyalur aspirasi masyarakat kepada kepala desa. Ia juga memberikan masukan dalam musyawarah dusun dan musyawarah desa agar program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga.
-
Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan di Dusun
Kepala Dusun memfasilitasi kegiatan RT, RW, Karang Taruna, Posyandu, dan PKK Dusun. Ia memberikan dorongan dan dukungan agar lembaga tersebut aktif dan bersinergi mendukung pembangunan desa.
-
Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan di Wilayah Dusun
Kepala Dusun bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, bantuan, dan layanan desa di wilayahnya agar sesuai rencana, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
-
Melaksanakan Tugas Khusus dari Kepala Desa
Kepala Dusun dapat ditugaskan untuk membantu pelaksanaan kegiatan khusus dari Kepala Desa seperti pendataan bencana, distribusi bantuan, penanganan konflik, serta kegiatan darurat lainnya.