SEKRETARIS DESA


Nama Pejabat
: HUSNUL FU'AD,A,Md

SEKRETARIS DESA
 

TUGAS
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
 

FUNGSI

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, sumber-sumber administrasi pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

SEKRETARIS DESA
 

TUGAS
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
 

FUNGSI

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, sumber-sumber administrasi pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.