KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT


Nama Pejabat
: LIA ANDINI

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan desa dan penduduk desa,

TUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN
TUGAS
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
FUNGSI

  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan, desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan desa dan penduduk desa.

TUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN
TUGAS
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
FUNGSI

  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan, desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.