KAUR PERENCANAAN
- Nama Pejabat
- : MAHLI
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan manajemen tata praja dalam pemerintahan desa. Ia juga memiliki tugas menyusun rancangan regulasi desa serta mengurusi pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penataan dan pengelolaan wilayah, pendataan dan pengelolaan profil desa, serta kependudukan.
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
TUGAS
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
FUNGSI
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
- Melaksanakan penyusunan laporan.
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa. Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan yaitu: mengkoordinasikan urusan perencanaan misalnya menyusun RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, serta menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan desa.
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
TUGAS
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
FUNGSI
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
- Melaksanakan penyusunan laporan.